Barang bukti yang berhasil disita petugas. (Foto: Humas Polri)
KALTIM - Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar aktivitas produksi narkotika jenis ekstasi berskala rumahan (home industry) dalam sebuah operasi pengembangan yang berlangsung dramatis.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.
Keberhasilan ini dipaparkan dalam press release yang digelar di Aula Bhayangkari Mako Polsek Samarinda Seberang pada Senin siang (19/01/2026) lalu.
Operasi ini bermula dari kejadian yang tidak terduga, saat melakukan patroli di Kelurahan Mesjid, petugas mencurigai seorang pria berinisial RN (32) yang sedang mendorong sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan dua butir pil ekstasi.
Baca juga: Sejarah Singkat Samarinda dari Era Klotok hingga Penyangga IKN
Temuan kecil ini menjadi pintu masuk petugas untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Dari hasil interogasi RN, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sungai Pinang.
Di lokasi tersebut, petugas meringkus tersangka kedua berinisial RR (33).
Hasil penggeledahan di kediaman RR mengejutkan petugas, karena ditemukan berbagai peralatan laboratorium mini yang digunakan untuk memproduksi narkotika secara mandiri.
Barang bukti yang berhasil disita petugas sangat lengkap, mulai dari pil ekstasi berbagai motif, bubuk warna pink siap cetak, hingga perangkat produksi seperti alat cetak pil, blender, alat pres, alat takar, serta berbagai bahan kimia pendukung lainnya.
Baca juga: Menelusuri Jejak Mistis Gunung Menangis di Jalur Bontang-Samarinda
Penemuan ini mengonfirmasi adanya aktivitas produksi aktif yang siap menyuplai barang haram tersebut ke wilayah Samarinda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
Tersangka RR bahkan diketahui baru saja menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat dari Lapas Bayur pada Juli 2025 lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis