Penangkapan R merupakan tindak lanjut cepat dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. (Foto: Humas Polres Bontang)
KALTIM - Seorang kurir berinisial R (30) diringkus setelah tertangkap tangan membawa lebih dari 1 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi di sebuah gang di KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Senin (15/12/2025) sore.
Penangkapan R merupakan tindak lanjut cepat dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Tim bergerak sigap menuju jalur poros Samarinda–Bontang dan berhasil menyergap tersangka di lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan mendadak, polisi menemukan barang bukti yang dibawa tersangka, termasuk 1.066,8 gram sabu yang terbagi dalam tiga bungkus plastik, 50 butir tablet ekstasi (XTC) dengan berat kotor 20,9 gram, Uang tunai Rp2.000.000 dan satu unit handphone, dan Satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk operasional pengiriman.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano SIK. MSi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Bontang untuk melindungi warga dari bahaya narkotika, sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat.
Baca juga: Polres Bontang Sita Ribuan Pil LL di Rusunawa dan Pemukiman Warga
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini, dengan diamankannya sabu dan XTC dalam jumlah besar, menunjukkan betapa banyak generasi muda yang berhasil kita selamatkan,” ujar Kapolres.
Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Maksimal
Akibat perbuatannya, R (30) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta pidana penjara paling singkat 5–6 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda miliaran rupiah,” pungkas Kapolres Widho Anriano, menggarisbawahi keseriusan kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Bontang