Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 13 JANUARI 2026 • 12:08 WIB

Polsek Sungai Pinang Tangkap Wanita Pencuri Gelang Emas Senilai Rp9,8 Juta

Polsek Sungai Pinang Tangkap Wanita Pencuri Gelang Emas Senilai Rp9,8 JutaDA (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mencuri gelang emas milik korban yang tengah tertidur. (Foto: Humas Polri)
KALTIM -
Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang merugikan seorang warga hingga jutaan rupiah.

Seorang perempuan berinisial DA (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mencuri gelang emas milik korban yang tengah tertidur.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Samarinda Utara agar tetap kondusif.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (03/01/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Bertempat di kediaman korban di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang terlelap.

Korban baru menyadari perhiasan emas yang melingkar di tangan kirinya telah hilang setelah terbangun dan memulai aktivitas.

Baca juga: Sepakat Damai! Kasus Pencurian di Api-Api Bontang Selesai Lewat Jalur Kekeluargaan

Akibat aksi pencurian tersebut, korban menderita kerugian materiil sebesar Rp9.820.000.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. L

Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang.

  • Lokasi Penangkapan: Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu.
  • Waktu Penangkapan: Selasa (06/01) siang.
  • Kondisi: Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke markas komando untuk pemeriksaan intensif.

Dalam proses penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain 1 buah gelang emas seberat 11,930 gram, Uang tunai senilai Rp16.250.000, 1 lembar kwitansi pembelian emas, dan 1 buah jepitan kuku yang diduga terkait dengan aksi pelaku.

Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Loktuan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bontang

"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan rasa aman serta menjadi pengingat agar masyarakat tetap waspada terhadap barang berharga miliknya," tegas AKP Aksarudin Adam.

Atas tindakannya, DA dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polsek Sungai Pinang Tangkap Wanita Pencuri Gelang Emas Senilai Rp9,8 Juta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!