Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 16 JANUARI 2026 • 19:28 WIB

Pakai Modus Penjualan Fiktif, Oknum Sales di Sungai Kunjang Gelapkan Puluhan Faktur Perusahaan

Pakai Modus Penjualan Fiktif, Oknum Sales di Sungai Kunjang Gelapkan Puluhan Faktur PerusahaanSeorang tenaga penjualan (sales) di UD Eva Jaya berinisial AF (31) yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang berhasil membongkar praktik culas yang dilakukan oleh seorang tenaga penjualan (sales) di UD Eva Jaya berinisial AF (31).

Pelaku diduga kuat melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara memanipulasi puluhan faktur penjualan, yang menyebabkan perusahaan merugi hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini terendus setelah manajemen UD Eva Jaya mencium adanya ketidakberesan pada laporan keuangan bulanan.

Berdasarkan laporan dari pemilik perusahaan, JS (55), audit internal kemudian dilakukan untuk menelusuri aliran dana penagihan.

Hasilnya mengejutkan, ditemukan sedikitnya 75 lembar faktur penjualan bermasalah dalam rentang waktu Oktober hingga November 2025.

Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp164.418.438.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengungkapkan bahwa AF menggunakan taktik yang cukup licin untuk mengelabui perusahaan.

Baca juga: Simak Panduan Mencari Hunian Murah di Samarinda dan Daftar Kawasan Hidden Gems

Modus operandi pelaku terbagi dalam dua skema, AF membuat pesanan palsu dengan mencatut nama konsumen yang sebenarnya tidak memiliki toko.

Barang dari kantor kemudian dikeluarkan, namun dijual kembali oleh pelaku ke pihak lain secara ilegal dan uangnya dikantongi pribadi.

Pelaku melakukan penagihan tunai kepada konsumen asli.

Namun, di laporan kantor, ia mencatat transaksi tersebut sebagai penjualan kredit (invoice) sehingga perusahaan mengira uang belum tertagih.

"Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang selama kurang lebih satu bulan. Uang hasil penjualan maupun penagihan tersebut sama sekali tidak disetorkan ke perusahaan," jelas AKP Ning Tyas.

Baca juga: Rumah Dinas Kejari Samarinda Dibobol, Kerugian Rp129 Juta dan Pelaku Gasak Saldo ATM



Berbekal laporan polisi tertanggal 5 Januari 2026, kepolisian segera melakukan pengejaran.

Pelaku AF akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, pada Senin malam pukul 20.30 WITA.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pakai Modus Penjualan Fiktif, Oknum Sales di Sungai Kunjang Gelapkan Puluhan Faktur Perusahaan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!