Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 23 JANUARI 2026 • 09:53 WIB

Hanya 31 Jam, Satreskrim Polres Bontang Berhasil Gulung Sindikat Curanmor Loktuan

Hanya 31 Jam, Satreskrim Polres Bontang Berhasil Gulung Sindikat Curanmor LoktuanMotor Honda NF 100 SLD tahun 2007 yang diduga kuat sebagai hasil curian. (Foto: Humas Polres Bontang)
KALTIM -
Satreskrim Polres Bontang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan.

Tidak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu 31 jam setelah menerima laporan kehilangan, kepolisian berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kelurahan Loktuan.

Kronologi Penangkapan

Aksi pencurian tersebut awalnya dilaporkan terjadi pada Selasa (20/1/2026) pagi di wilayah Bontang Utara.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Baca juga: Pemuda 24 Tahun Ngaku Polisi Demi Gondol Motor Warga di Air Hitam

Titik terang didapatkan melalui teknik patroli siber.

Petugas mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di jagat maya, di mana sebuah motor Honda NF 100 SLD tahun 2007 yang diduga kuat sebagai hasil curian, diunggah oleh seseorang.

Pengejaran Hingga Luar Kota

Pengejaran dilakukan hingga melintasi batas kota.

Berikut adalah detail penangkapan para pelaku:

  • Pelaku Utama (R, 29): Berhasil dicegat dan diamankan petugas saat melintas di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Teluk Pandan pada Rabu sore pukul 17.30 WITA.
  • Rekan Pelaku (SBE alias C, 34): Berdasarkan pengakuan R, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus SBE di kawasan Jalan Sidrap. Ia diduga kuat turut serta membantu aksi curanmor tersebut.

Baca juga: Hanya dalam 6 Hari, Tim Satreskrim Polres Bontang Berhasil Amankan 4 Motor Hasil Curian

Penegasan Komitmen Polri

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polres Bontang tidak memberikan ruang bagi pelaku kriminal.

"Kami mengedepankan respon cepat dan profesionalisme. Penggunaan teknologi melalui patroli siber yang dipadukan dengan penyelidikan lapangan terbukti efektif mengungkap kasus ini hanya dalam waktu 31 jam,” jelas AKP Randy.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti unit motor telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Bontang

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hanya 31 Jam, Satreskrim Polres Bontang Berhasil Gulung Sindikat Curanmor Loktuan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!