Motor Honda NF 100 SLD tahun 2007 yang diduga kuat sebagai hasil curian. (Foto: Humas Polres Bontang)
KALTIM - Satreskrim Polres Bontang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan.
Tidak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu 31 jam setelah menerima laporan kehilangan, kepolisian berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kelurahan Loktuan.
Aksi pencurian tersebut awalnya dilaporkan terjadi pada Selasa (20/1/2026) pagi di wilayah Bontang Utara.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Baca juga: Pemuda 24 Tahun Ngaku Polisi Demi Gondol Motor Warga di Air Hitam
Titik terang didapatkan melalui teknik patroli siber.
Petugas mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di jagat maya, di mana sebuah motor Honda NF 100 SLD tahun 2007 yang diduga kuat sebagai hasil curian, diunggah oleh seseorang.
Pengejaran dilakukan hingga melintasi batas kota.
Berikut adalah detail penangkapan para pelaku:
Baca juga: Hanya dalam 6 Hari, Tim Satreskrim Polres Bontang Berhasil Amankan 4 Motor Hasil Curian
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polres Bontang tidak memberikan ruang bagi pelaku kriminal.
"Kami mengedepankan respon cepat dan profesionalisme. Penggunaan teknologi melalui patroli siber yang dipadukan dengan penyelidikan lapangan terbukti efektif mengungkap kasus ini hanya dalam waktu 31 jam,” jelas AKP Randy.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti unit motor telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Bontang