Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 09:42 WIB

Dua Pemuda Diazankan Polisi Usai Kedapatan Simpan Paket Sabu

Dua Pemuda Diazankan Polisi Usai Kedapatan Simpan Paket SabuPolisi mengamankan seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan runcing, aluminium foil, serta dua unit handphone. (Foto: Humas Polres Bontang)
KALTIM -
Suasana syahdu menjelang petang di Kelurahan Bontang Kuala berubah menjadi kelam bagi dua pemuda setempat.

Tepat saat warga bersiap menyambut waktu ibadah pada Selasa (10/2/2026) sekira pukul 17.20 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Bontang justru melakukan penggerebekan besar-besaran di sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran gelap narkotika.

Penggerebekan di Gang Granit II

Operasi ini menyasar sebuah hunian di Jalan Piere Tendean, Gang Granit II, RT 15.

Di sana, petugas mengamankan dua pria berinisial RS alias M (24) dan AS alias J (20) yang tengah berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

Alih-alih mendengar gema panggilan ibadah dari masjid, kedua pemuda ini justru harus pasrah saat diazankan oleh petugas kepolisian yang mengepung tempat persembunyian mereka tepat sebelum matahari terbenam.

Baca juga: Polres Bontang Ajak Ibu Rumah Tangga Jadi Intel di Keluarga Sendiri

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti di TKP, tim berhasil menemukan bukti-bukti yang tak terbantahkan.

Petugas menyita tujuh bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,14 gram.

Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan runcing, aluminium foil, serta dua unit handphone yang diduga kuat menjadi sarana vital dalam koordinasi transaksi barang terlarang tersebut.

Terancam Jeratan Pasal Berlapis

Aktivitas haram yang mereka lakukan kini berbuah pahit di hadapan hukum.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Gerak Cepat, Satlantas Polres Bontang Ungkap Kronologi Tabrakan di Tanjung Laut dalam Hitungan Jam

Tidak hanya itu, pihak penyidik juga menerapkan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, termasuk sangkaan pasal percobaan atau permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Komitmen Polres Bontang Berantas Narkoba

Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat.

Ia menyebut bahwa keberhasilan tim di lapangan membuktikan bahwa kepolisian tidak akan pernah lengah mengawasi peredaran narkoba, sekalipun di waktu-waktu luang masyarakat seperti menjelang Maghrib.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Bontang

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Pemuda Diazankan Polisi Usai Kedapatan Simpan Paket Sabu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!