Ilustrasi Konsumsi Rokok. (Foto: WolesFoto/shutterstock.com)
KALTIM - Di tengah upaya pemerintah menekan angka ketimpangan, data terbaru justru menunjukkan kenyataan pahit, jumlah penduduk miskin di Benua Etam kembali membengkak.
Ironisnya, di tengah keterbatasan ekonomi tersebut, anggaran rumah tangga warga miskin justru tersedot dalam untuk konsumsi rokok, mengalahkan kebutuhan gizi esensial.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim merilis data per September 2025 yang menunjukkan penambahan penduduk miskin sebanyak 2,33 ribu orang dibandingkan periode Maret 2025.
Kini, total warga yang terjebak di bawah garis kemiskinan mencapai 202,04 ribu orang atau sekitar 5,19 persen dari populasi.
Data BPS menyingkap tabir yang memprihatinkan mengenai pola konsumsi rumah tangga miskin.
Baca juga: Miris! Pelajar Kedapatan Merokok dan Nongkrong Malam di Kawasan Bebas Asap Rokok DPM-PTSP Bontang
Dalam menentukan Garis Kemiskinan (GK), rokok kretek filter muncul sebagai komoditas penyumbang beban terbesar kedua setelah beras.
Fenomena ini menunjukkan bahwa di balik kesulitan ekonomi, rokok tetap menjadi pengeluaran yang sulit dilepaskan.
Kontribusinya mencapai 12,78 persen di wilayah perkotaan dan bahkan lebih tinggi di perdesaan dengan angka 13,86 persen.
Angka ini sangat kontras jika dibandingkan dengan belanja komoditas bergizi seperti daging ayam ras, telur, atau mi instan yang justru berada di urutan bawah.
Beras memang masih mendominasi pengeluaran (17,17% di kota dan 21,28% di desa), namun besarnya porsi belanja rokok menunjukkan adanya pergeseran prioritas yang mengancam ketahanan pangan dan gizi keluarga miskin.
Baca juga: Bukan Makanan, Ini Prioritas Belanja Warga Berau Menurut Data BPS
Kepala BPS Provinsi Kaltim, Mas’ud Rifai, menyebutkan bahwa tren kenaikan kemiskinan kali ini lebih banyak disumbang oleh masyarakat di wilayah perkotaan.
"Jumlah penduduk miskin perkotaan naik sebesar 4,87 ribu orang, sementara di perdesaan sebenarnya terjadi penurunan sebesar 2,54 ribu orang," jelas Mas’ud dalam keterangannya.
Saat ini, batas pendapatan agar seseorang tidak dikategorikan miskin adalah Rp897.759 per kapita per bulan.
Jika dihitung dalam skala rumah tangga yang rata-rata memiliki 5 hingga 6 anggota keluarga, maka satu keluarga harus mengantongi pendapatan minimal Rp4.614.481 per bulan untuk bisa hidup layak.
Tingginya angka pengeluaran untuk rokok di tengah kenaikan garis kemiskinan ini menjadi tantangan besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur