Kendaraan Range Rover berpelat nomor KT 1 oleh Gubernur Kaltim saat menghadiri agenda di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Istimewa)
KALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan penjelasan mendalam terkait penggunaan kendaraan Range Rover berpelat nomor KT 1 oleh Gubernur Kaltim saat menghadiri agenda di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini dilakukan untuk meluruskan asumsi masyarakat yang mengira kendaraan tersebut adalah mobil dinas yang diadakan melalui APBD.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa kendaraan yang terlihat dalam video viral tersebut adalah milik pribadi Gubernur, bukan aset negara.
Adapun penyematan pelat nomor KT 1 pada kendaraan tersebut merupakan bagian dari prosedur standar protokoler pimpinan daerah saat menjalankan tugas resmi.
Baca juga: Bedah Anggaran TAGUPP 2026: Mengapa Dewan Penasihat Gubernur Kaltim Digaji Rp45 Juta Per Bulan?
"Penggunaan pelat nomor KT 1 dilakukan karena kendaraan tersebut sedang digunakan untuk pelaksanaan tugas kedinasan sesuai standar protokoler. Namun, jika kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi, pelat nomornya akan kembali menggunakan pelat nomor umum,” jelas Faisal, Jumat (6/3/2026).
Klarifikasi ini muncul setelah publik mempertanyakan status kendaraan Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang dikendarai Gubernur.
Faisal menekankan bahwa mobil tersebut berbeda dengan unit yang sempat diadakan melalui APBD Perubahan 2025 namun kini sedang dalam proses pengembalian.
Secara teknis, mobil pribadi yang digunakan Gubernur merupakan model Standard Wheelbase (SWB) dengan panjang bodi sekitar 5.052 mm.
Baca juga: Transparansi Anggaran Kaltim: Dana Mobil Dinas Gubernur Wajib Masuk Kas Daerah Sebelum 20 Maret
Sementara itu, mobil dinas yang bersumber dari APBD yang saat ini masih berada di Jakarta untuk proses pengembalian adalah model Long Wheelbase (LWB) tipe P460e berwarna Fuji White dengan dimensi yang lebih panjang.
Selain meluruskan soal kendaraan pribadi, Faisal juga menyampaikan perkembangan terbaru mengenai pembatalan pengadaan mobil dinas Gubernur.
Pihak penyedia telah menyetujui pengembalian unit dan siap menyetorkan kembali dana ke kas daerah dalam waktu dekat.
Baca juga: Menyusul Jejak Gubernur, DPRD Kaltim Anggarkan Rp6,8 Miliar untuk Peremajaan Kendaraan Operasional
Untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan, Pemprov Kaltim telah melakukan koordinasi intensif melalui pertemuan daring dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber