Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 09 MARET 2026 • 11:53 WIB

Sahkah Zakat Fitrah Lewat Transfer? Kemenag Berau: Kuncinya Ada pada Akad dan Komunikasi

Sahkah Zakat Fitrah Lewat Transfer? Kemenag Berau: Kuncinya Ada pada Akad dan KomunikasiIlustrasi Zakat. (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Seiring pesatnya kemudahan teknologi, metode pembayaran zakat fitrah kini mulai beralih ke sistem daring atau online.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: sahkah zakat yang ditunaikan hanya melalui transfer bank tanpa tatap muka?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Kabul Budiono, memberikan penjelasan.

Menurutnya, penunaian zakat secara digital tetap sah secara syariat, asalkan penyetoran dana tersebut disertai dengan akad dan komunikasi yang jelas kepada pihak pengelola atau amil.

“Kalau itu sudah komunikasi, maksudnya telepon dulu, bilang: ‘Pak, saya tidak bisa hadir di Baznas, saya mau bayar zakat lewat transfer saja boleh?’, itu tidak ada masalah. Bisa saja dilakukan,” ujar Kabul kepada media, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Tetap Sah Secara Syariat, Begini Cara Bayar Zakat Fitrah Online di Tengah Kesibukan Ramadan

Akad Sebagai Penentu Status Dana

Kabul menekankan bahwa akad atau niat penyerahan adalah rukun yang tidak boleh dilupakan.

Membayar zakat secara digital tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu dengan amil sangat tidak dianjurkan.

Hal ini bertujuan agar amil mengetahui dengan pasti tujuan dari dana yang dikirimkan.

Tanpa keterangan yang jelas, amil dikhawatirkan akan kesulitan mengategorikan dana yang masuk ke rekening lembaga.

Kejelasan di awal transaksi sangat krusial untuk memastikan apakah dana tersebut diperuntukkan sebagai zakat fitrah, sedekah, atau infak.

"Perlu ada akad itu supaya jelas. Walaupun dilakukan secara online, status dananya sangat bergantung pada akad yang dilakukan di awal transaksi,” tegasnya.

Baca juga: Lembaga Amil Zakat Resmi di Kutai Kartanegara Siapkan Insentif Harian bagi Relawan Ramadan 2026

Tetap Utamakan Kedekatan di UPZ

Meski transfer menjadi solusi bagi masyarakat dengan jadwal yang sangat padat, Kemenag Berau tetap menganjurkan umat Muslim untuk sebisa mungkin menunaikan zakat secara langsung.

Apalagi, saat ini Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sudah tersebar luas dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sahkah Zakat Fitrah Lewat Transfer? Kemenag Berau: Kuncinya Ada pada Akad dan Komunikasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!