Ilustrasi Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Istimewa)
KALTIM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur secara resmi mengimbau seluruh manajemen perusahaan di Benua Etam untuk tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Meskipun aturan menetapkan batas akhir pada H-7, perusahaan sangat diharapkan dapat mencairkan hak pekerja lebih awal demi kenyamanan bersama.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat koordinasi daring bersama jajaran dinas tenaga kerja dari seluruh kabupaten/kota di Kaltim, Kamis (6/3/2026).
"Pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha. Kami sangat mengimbau perusahaan untuk membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya," ujar Rozani.
Baca juga: Bedah Anggaran TAGUPP 2026: Mengapa Dewan Penasihat Gubernur Kaltim Digaji Rp45 Juta Per Bulan?
Kebijakan THR tahun 2026 ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang harus dipatuhi:
Pembayaran lebih awal diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan logistik keluarga dengan lebih terencana, mengingat dinamika harga kebutuhan pokok yang kerap meningkat menjelang hari raya.
Baca juga: Rp42 Miliar untuk Kelancaran Penajam-Kuaro, Dinas PUPR Kaltim Pastikan Akses Pelabuhan Tetap Mulus
Guna mengawal kepatuhan perusahaan, Disnakertrans Kaltim menginstruksikan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.
Posko ini berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi sekaligus wadah pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
Pemerintah juga memudahkan akses pelaporan melalui integrasi sistem pengaduan nasional di laman poskothr.kemnaker.go.id.
Dengan adanya sistem ini, setiap laporan yang masuk dari Kalimantan Timur akan terpantau langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan pusat.
"Pemerintah kabupaten/kota diminta menyampaikan laporan harian terkait dinamika di posko masing-masing. Langkah ini adalah bagian dari upaya kami memastikan pelaksanaan THR 2026 berjalan tertib dan memberikan kepastian ekonomi bagi para pekerja di Kaltim," pungkas Rozani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Kaltim