Kamis, 29 JANUARI 2026 • 12:27 WIB

Tergiur iPhone 17 Pro Max, Karyawan Logistik di Samarinda Kini Terancam Penjara

Author

Barang bukti berupa satu unit iPhone 17 Pro Max berkapasitas 256 GB warna Cosmic Orange lengkap dengan kotaknya. (Foto: Humas Polri)
KALTIM -
Seorang kurir di sebuah perusahaan ekspedisi di kawasan Sungai Kunjang ini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah terbukti menggelapkan paket berisi iPhone 17 Pro Max dan unit ponsel pintar lainnya milik pelanggan.

Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen perusahaan mencurigai adanya selisih pada data barang masuk dengan total kerugian materiil mencapai Rp98.996.000.

Aksi nekat NA dilakukan di kantor pusat logistik yang berlokasi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung.

Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku memanfaatkan posisinya saat proses pemuatan barang ke kendaraan operasional pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WITA.

Baca juga: Daftar 5 SMK Paling Dicari di Samarinda, Mana yang Paling Cocok untuk Karier Kalian?

NA diduga sengaja memilah paket yang berisi barang elektronik berharga tinggi untuk dikuasai secara pribadi.

Agar tidak terdeteksi oleh sistem perusahaan, pelaku menjalankan trik dengan sengaja tidak melakukan pemindaian atau scanning pada paket sasaran.

Dengan begitu, barang tersebut tidak tercatat dalam daftar pengiriman resmi hari itu.

"Pelaku ini sangat cerdik, sembari menyembunyikan paket mewah tersebut, ia tetap berpura-pura sibuk melakukan pemindaian pada paket-paket lainnya untuk mengelabui rekan kerja serta pengawas di area gudang," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K.

Namun, pelarian NA berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Baca juga: Polsek Samarinda Seberang Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan, Amankan Bahan Kimia hingga Alat Cetak!

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bagaimana pelaku mengeluarkan paket berharga tersebut tanpa melalui prosedur resmi.

Berbekal bukti tersebut, petugas akhirnya mengamankan NA di tempat kerjanya pada Kamis sore tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti kuat berupa satu unit iPhone 17 Pro Max berkapasitas 256 GB warna Cosmic Orange lengkap dengan kotaknya, serta satu unit iPhone 14 berkapasitas 128 GB warna putih.

Kedua barang mewah tersebut diduga kuat merupakan paket kiriman pelanggan yang sebelumnya sengaja digelapkan oleh pelaku dari sistem perusahaan sebelum sempat dikirimkan ke alamat tujuan.

Kapolsek Sungai Kunjang menegaskan bahwa barang mewah yang dicuri merupakan amanah dari pelanggan yang seharusnya dijaga dengan penuh tanggung jawab.

"Kepercayaan merupakan modal utama dalam dunia kerja, khususnya di bidang jasa ekspedisi. Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang justru menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Polsek Sungai Kunjang akan menindak tegas setiap perbuatan melawan hukum secara profesional," tegas AKP Ning Tyas.

Baca juga: Sejarah Singkat Samarinda dari Era Klotok hingga Penyangga IKN

Saat ini, NA telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha agar meningkatkan pengawasan internal mereka.

"Kami meminta para pengusaha untuk terus mengevaluasi sistem pengawasan di lapangan guna mencegah terjadinya celah kriminalitas serupa di masa mendatang," tutup Kapolsek.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU