KALTIM - Seorang nenek asal Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial I alias Yani (63), harus menghadapi ancaman pidana berat setelah diringkus jajaran Polres Tapanuli Utara (Taput).
Yani yang diduga kuat berprofesi sebagai bandar narkoba lintas pulau ini ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat lebih dari 2 kilogram.
Dilansir melalui keterangan resmi pihak berwenang, barang haram tersebut dibeli pelaku dengan nilai fantastis mencapai ratusan juta rupiah untuk diedarkan di wilayah Kalimantan.
Baca juga: Jaga Integritas Pers, BNNP Kaltim Gelar Tes Urine, 21 Jurnalis Dinyatakan Negatif Narkoba
Penangkapan Bandar dan Kurir di Bandara Internasional Silangit
Aksi nekat Yani digagalkan petugas di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Sumatera Utara, pada Jumat (10/4/2026).
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menjelaskan bahwa Yani ditangkap bersama seorang rekannya berinisial MAA alias Ali (38) yang juga merupakan warga Samarinda.
"(Status Yani) diduga bandar, (narkoba)," ujar Walpon pada Sabtu (11/4/2026).
Keduanya dibekuk saat sedang melakukan proses pelaporan keberangkatan (check-in) menuju Samarinda via Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Tertangkap Basah di KM 24, Kurir Narkoba di Bontang Terancam Penjara Seumur Hidup
Modus Sembunyikan Sabu 2 Kg di Dalam Lipatan Kain
Upaya penyelundupan ini terendus berkat kejelian petugas Avsec bandara yang mencurigai isi tas bawaan para pelaku saat melewati mesin pemindai.
Setelah berkoordinasi dengan kepolisian bandara, penggeledahan dilakukan secara menyeluruh terhadap tas tersebut.
"Setelah tasnya dibuka, terlihat lah bahwa di dalam tas ada sabu dibungkus rapi di dalam plastik serta dilipat dengan kain. Setelah ditimbang, narkoba hasil sitaan tersebut berat kotor seberat 2.045 gram," jelas Walpon secara terperinci.
Pengakuan Transaksi Ratusan Juta dan Target Pasar Samarinda
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif di Mapolres Taput, kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut bukan milik orang lain, melainkan hasil transaksi yang mereka lakukan dengan pemasok di Sumatera Utara.
"Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli dari seseorang berinisial A seharga Rp 280.000.000 dan mau diperjualbelikan ke Samarinda," tambah Walpon.
Nilai transaksi yang besar ini memperkuat dugaan polisi bahwa Yani merupakan pemain lama dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Ngaku Bukan Pemilik, Oknum ASN Balikpapan Tak Berkutik Sabu 52 Gram Ada di Genggaman
Pengejaran Terhadap Pemasok Utama Berinisial A
Meski telah berhasil mengamankan Yani dan Ali, tugas kepolisian belum usai.
Penyidik kini tengah melakukan pengembangan kasus guna memutus rantai distribusi narkoba ini hingga ke akarnya.
Fokus pengejaran saat ini diarahkan pada sosok berinisial A yang menjual barang haram tersebut kepada para pelaku.
"Kini, penyidik Polres Taput masih mengejar A tersebut dan pengembangan kasus itu," pungkas Walpon menutup keterangan persnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis