Kamis, 30 APRIL 2026 • 09:48 WIB

Yayasan Melati Kehilangan Legitimasi! Pemprov Kaltim Segel Kemenangan Mutlak Atas Aset SMAN 10 Samarinda

Author

SMAN 10 Samarinda
KALTIM -
Perselisihan panjang terkait tata kelola aset pendidikan di Jalan H.A.M.M. Rifaddin akhirnya mencapai babak final.

Yayasan Melati dipastikan kehilangan legitimasi hukum atas lahan negara seluas 12,2 hektare setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyegel kemenangan mutlak melalui putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin.

Baca juga: Bukan Mimpi Lagi! SMAN 10 Samarinda Buka Akses Kuliah Luar Negeri Lewat Pendampingan Unpad

Kemenangan Mutlak di Tingkat Banding

Keputusan hukum tersebut tertuang dalam putusan Nomor 11/B/2026/PT.TUN.BJM yang dibacakan secara elektronik pada Kamis (9/4/2026).

Majelis hakim secara tegas menguatkan Putusan PTUN Samarinda sebelumnya, yang menyatakan bahwa tindakan Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam mengamankan Kampus A SMAN 10 Samarinda adalah sah secara hukum.

Gunawan, perwakilan dari Disdikbud Kaltim, menyatakan bahwa hasil banding ini menutup rapat ruang klaim sepihak dari pihak yayasan.

"Hukum sudah memberikan ketetapan yang final. Sekarang tidak ada lagi ruang untuk perlawanan di luar jalur hukum yang benar," tegasnya.

Baca juga: Rekor Prestasi! Siswa SMAN 10 Samarinda Borong 84 Surat Penerimaan Kampus Luar Negeri

Peringatan Pidana dan Kasus Tipikor

Pascaputusan ini, Pemprov Kaltim memberikan peringatan keras bahwa pendudukan fisik yang masih dilakukan oleh pihak Yayasan Melati di atas lahan tersebut dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Tindakan bertahan tanpa izin resmi kini dikategorikan sebagai penyerobotan lahan negara.

Selain itu, ditemukan indikasi kerugian negara akibat penggunaan fasilitas yang dibangun dari dana APBD dan APBN untuk kepentingan komersial oleh pihak yayasan.

Hal ini membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk menyeret persoalan ini ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami akan memfasilitasi penegak hukum untuk menindak pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini,” ujar Gunawan.

Baca juga: Hotel 19 Lantai Courtyard by Marriott Bakal Hiasi Langit Samarinda di Tahun 2028

Menyongsong "Sekolah Garuda Transformasi"

Langkah berani Pemprov Kaltim mengamankan kembali aset SMAN 10 Samarinda bukan tanpa alasan.

Lokasi tersebut telah dipersiapkan untuk menjadi pusat pendidikan unggulan melalui program "Sekolah Garuda Transformasi".

Program ini diproyeksikan menjadi barometer kualitas pendidikan di Benua Etam.

Agar rencana tersebut berjalan optimal, Kampus A harus segera bersih dari segala bentuk penguasaan ilegal.

Pemprov pun mendesak pihak yayasan untuk segera mengosongkan area tersebut secara kooperatif.

Baca juga: Setahun Berjalan, 3 Capaian Besar Rudy-Seno Sukses Hadirkan Solusi Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur Bagi Warga

Sejarah Sengketa

Konflik ini bermula sejak tahun 2014 saat izin pinjam pakai lahan dicabut karena penyimpangan fungsi aset.

Meski Mahkamah Agung telah memenangkan Pemprov pada 2017, pihak yayasan terus melakukan upaya hukum.

Dengan keluarnya putusan PT TUN di tahun 2026 ini, sengketa tersebut praktis berakhir dengan kemenangan telak bagi pihak pemerintah.

“Masyarakat perlu memahami bahwa langkah ini adalah untuk menyelamatkan aset negara demi kepentingan pendidikan anak cucu kita,” pungkas Gunawan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Kaltim

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU