Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 11 MARET 2026 • 05:28 WIB

Membongkar Perbedaan Dua Range Rover Gubernur Kaltim

Membongkar Perbedaan Dua Range Rover Gubernur KaltimKedua kendaraan tersebut memiliki merek yang sama, yakni Range Rover Autobiography.
KALTIM -
Simpang siur informasi mengenai kendaraan yang digunakan Gubernur Kalimantan Timur dalam agenda kedinasan akhirnya terjawab secara mendalam.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merilis rincian teknis untuk membedakan antara mobil pribadi yang digunakan Gubernur dengan mobil dinas hasil pengadaan APBD yang kini dalam proses pengembalian.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, H. Muhammad Faisal, mengungkapkan bahwa publik seringkali terkecoh karena kedua kendaraan tersebut memiliki merek yang sama, yakni Range Rover Autobiography. Namun, secara spesifikasi dan peruntukan, keduanya sangat berbeda.

Baca juga: Gunakan Mobil Pribadi untuk Tugas Negara, Ini Alasan Range Rover Gubernur Tetap Terpasang Pelat KT 1

Perbandingan Teknis: SWB vs LWB

Dalam keterangan resminya, Pemprov Kaltim memaparkan perbedaan dimensi dan tipe yang mencolok sebagai bukti bahwa kendaraan yang terlihat di IKN beberapa waktu lalu bukanlah aset negara:

  • Kendaraan Pribadi Gubernur (Berada di Kaltim):
  1. Tipe: Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e.
  2. Model: Standard Wheelbase (SWB).
  3. Dimensi: Panjang kendaraan sekitar 5.052 mm.
  4. Status: Milik pribadi, digunakan untuk tugas negara dengan pelat KT 1 sesuai protokol, namun kembali ke pelat umum untuk urusan personal.

Baca juga: Bedah Anggaran TAGUPP 2026: Mengapa Dewan Penasihat Gubernur Kaltim Digaji Rp45 Juta Per Bulan?

  • Kendaraan Pengadaan APBD P-2025 (Berada di Jakarta):
  1. Tipe: Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e.
  2. Model: Long Wheelbase (LWB) atau model panjang.
  3. Dimensi: Panjang kendaraan sekitar 5.252 mm (lebih panjang 20 cm dari milik pribadi).
  4. Status: Aset negara yang sedang dalam proses pengembalian ke pihak penyedia.

Progres Pengembalian ke Kas Daerah

Selain meluruskan perbedaan fisik kendaraan, Faisal juga memperbarui informasi mengenai proses pembatalan pengadaan mobil dinas tersebut.

Pihak penyedia telah menyetujui secara tertulis untuk menerima kembali kendaraan (LWB) dan mengembalikan dana sepenuhnya ke kas daerah.

Baca juga: Transparansi Anggaran Kaltim: Dana Mobil Dinas Gubernur Wajib Masuk Kas Daerah Sebelum 20 Maret

"Dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Jakarta, segera setelah dana pengembalian diterima oleh kas daerah," jelas Faisal.

Koordinasi Lintas Instansi

Guna menjamin transparansi dan kepatuhan hukum, Pemprov Kaltim melakukan koordinasi intensif melalui pertemuan daring dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Kaltim

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Membongkar Perbedaan Dua Range Rover Gubernur Kaltim

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!