Ilustrasi Ibadah Haji. (Foto: Generated AI)
KALTIM - Mengantisipasi maraknya kasus penipuan perjalanan religi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Kalimantan Timur, Mukhlis Hasan, meminta masyarakat untuk ekstra selektif.
Calon jemaah diimbau untuk selalu memeriksa izin resmi penyelenggara melalui instansi terkait sebelum menyetorkan biaya perjalanan.
Langkah preventif ini dinilai krusial di tengah munculnya berbagai tawaran haji dan umrah yang menjanjikan kemudahan instan.
Baca juga: Panduan Bacaan Talbiyah Haji & Umrah: Teks Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Mukhlis Hasan menekankan bahwa masyarakat jangan pernah ragu untuk melakukan kroscek data ke kantor pemerintah.
Pihak kementerian menyediakan layanan informasi di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk memvalidasi legalitas biro perjalanan.
"Jika ada tawaran seperti itu, harus diteliti terlebih dahulu dan dikonfirmasi ke Kementerian Haji. Kantor kami tersedia di tingkat kabupaten maupun provinsi, sehingga masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung terhadap penyedia layanan tersebut,” tegas Mukhlis di Samarinda.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Tak Perlu Jauh-jauh, 188 Puskesmas se-Kaltim Kini Layani Vaksinasi Terdekat
Kemenhaj Kaltim menyoroti fenomena tawaran keberangkatan cepat yang sering kali mengabaikan prosedur resmi.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada janji keberangkatan tanpa antrean yang jelas.
Mukhlis mengingatkan bahwa prosedur yang sah selalu melibatkan proses administrasi yang terstruktur.
"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keberangkatan tanpa prosedur yang jelas, karena proses haji dan umrah itu ada tahapannya," tambahnya.
Baca juga: Alhamdulillah! Kuota Haji 2026 Berau Bertambah, Waktu Tunggu Dipangkas
Dalam keterangannya, Mukhlis juga mengingatkan bahwa nominal harga, baik yang sangat murah maupun yang sangat mahal, bukanlah tolak ukur keamanan jemaah.
Hal yang jauh lebih penting untuk diperhatikan adalah rekam jejak (track record) serta kredibilitas perusahaan penyelenggara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Kaltim